MEMANDANG LANGIT SETELAH WUDHU`

admin 6:01 AM
Di antara sunnah-sunnah wudlu' yang dijelaskan ustadzuna Rahmat Al Arifin, dan juga bertebaran dalam kitab-kitab fiqih hanabilah adalah membaca syahadat setelah wudlu' seraya memandang ke langit. Ada sebagian ikhwan bertanya, darimana anjuran khusus memandang ke langit? Bahkan ada yang ekstrim katakan hal itu bid'ah.
Maka pada kesempatan ini kami sampaikan bahwa dalilnya adalah riwayat Imam Ahmad dari sahabat 'Umar radliyallahu 'anhu:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: " مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ، ثُمَّ رَفَعَ نَظَرَهُ إِلَى السَّمَاءِ، فَقَالَ: أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَحْدَهُ لَا شَرِيكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ، فُتِحَتْ لَهُ ثَمَانِيَةُ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ يَدْخُلُ مِنْ أَيِّهَا شَاءَ "
"Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda:

Barang siapa berwudlu lalu memperbagus wudlu'nya, kemudian mengarahkan pandangannya ke langit, seraya mengucapkan:
ASYHADU AN LAA ILAAHA ILLALLAHU, WA ASYHADU ANNA MUHAMMADAN ABDUHU WARASUULUHU.Maka dibukakan baginya 8 pintu surga, yang mana ia bisa masuk lewat mana saja yang ia sukai".

(HR. Ahmad no. 121 via maktabah syamilah).

Memang para ulama mendoifkan riwayat2 dengan tambahan lafadz "mengarahkan pandangan ke langit", disebabkan adanya seorang perawi majhul pada sanadnya.
Namun terkait riwayatnya yang dho'if, maka telah kita ketahui bahwa ada keringanan dari para ulama untuk mengamalkannya dalam perkara Fadlail A'mal selama tidak berlawanan dengan riwayat yang shohih dan tidak sampai derajat dhoif jiddan.

Syaikh Utsaimin berkata:

والفقهاء ـ رحمهم الله ـ بَنَوا هذا الحكمَ على هذا الحديث. وعلى تعليل وهو: أنه يرفعُ نظرَه إلى السَّماء إِشارةً إلى عُلوِّ اللَّهِ تعالى حيثُ شَهِدَ له بالتَّوحيد.
"Para fuqoha' rohimahumullah, menetapkan hukum berdasarkan hadits ini dan juga dengan alasan bahwa mengangkat pandangan ke langit merupakan isyarat ketinggian Allah (atas makhlukNya) yang mana ia bersaksi kepadaNya dengan ketauhidan." (Syarhul Mumti')

Di antara ulama masa kini yang memandang bolehnya amalan ini adalah Syaikh Abdullah Jibrin dan Syaikh Shalih Fauzan.
Wallahu a'lam bis showab.

Oleh Ustadz Faqih

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔