Kadar Panjang Jenggot Menurut Para Ulama

10:58 PM
Syaikh Maulana Muhammad Zakariyya Al Kandahlawi, dalam kitab beliau Wujuubu i'faa-il lihyah menjelaskan bahwa:
Para ulama berselisih pendapat terkait kadar panjang JENGGOT yang diwajibkan:
1. Membiarkan apa adanya tanpa memotongnya sedikit pun. Ini yang dipegang ulama Syafiiyyah dan dikuatkan oleh Imam Nawawi. Ini juga merupakan salah satu pendapat dalam mazhab Hanbali.
2. Sebagaimana pendapat pertama, kecuali pada saat haji dan umroh dianjurkan memotong sedikit darinya. Al Hafidz Ibnu Hajar: pendapat ini disandarkan pada Imam Asy Syafi'ie rahimahullah.
3. Dianjurkan memotong jenggot yang terlalu panjang, tanpa ada pembatasan satu genggaman tangan (Sebagaimana pendapat keempat). Ini adalah yang dipilih Imam Malik dan dikuatkan Qadhi Iyadh.
4. Dianjurkan memotong jenggot yang lebih dari satu genggaman (sehingga panjang jenggot adalah satu genggaman tangan), ini yang dipilih Mazhab Hanafi.
Berikut ini tampilan penjelasan beliau :




Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔