TATA CARA SUJUD TILAWAH

admin 5:54 AM
Bismillaahi-r-rahmaani-r-rahiim.
Pada saat seseorang membaca Al Quran lalu melewati ayat-ayat sajdah, disunnahkan baginya untuk melakukan sujud tilawah. Apabila orang yang membacanya sujud, maka orang yang menyimaknya pun disunnahkan untuk ikut sujud. Dalilnya adalah riwayat Abdullah bin Umar, ia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ ، فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ.
“Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam pernah membacakan kami Al Quran, tatkala beliau melewati ayat sajdah beliau bertakbir lalu sujud dan kami pun ikut sujud bersama beliau”
(HR. Abu Dawud, Al Baihaqi dan Al Hakim)
Adapun ayat-ayat sajdah di dalam Al Quran menurut jumhur (mayoritas) ulama ada di 15 tempat. Sementara pendapat yang masyhur di mazhab hambali ada 14 tempat. Perbedaannya terletak pada Surat Shaad ayat 24. Bagi yang menyatakan jumlah ayat sajdah ada 14, menganggap ayat 24 dari Surat Shaad tidak termasuk ayat sajdah, dalilnya adalah riwayat dari sahabat Ibnu 'Abbas rodliyallahu 'anhuma:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَجَدَ فِي ص ، وَقَالَ : سَجَدَهَا دَاوُد تَوْبَةً ، وَنَحْنُ نَسْجُدُهَا شُكْرًا
Bahwasanya Nabi shollallahu 'alaihi wasallam sujud saat membaca Shaad (pada ayat 24-penj), lalu beliau berkata: “Dawud sujud padanya sebagai bentuk taubat, sedangkan kita sujud sebagai bentuk syukur”.
(HR. Abu Dawud)
Ayat-ayat sajdah dalam Al Quran tersebut adalah:
1. Al A'raaf ayat 206
2. Ar Ra'd ayat 15
3. An Nahl ayat 50
4. Al Isra' ayat 109
5. Maryam ayat 58
6. Al Hajj ayat 18
7. Al Hajj ayat 77
8. Al Furqan ayat 60
9. An Naml ayat 26
10. As Sajdah ayat 15
11. Shaad ayat 24
12. Fusshilat ayat 38
13. An Najm ayat 62
14. Al Insyiqaq ayat 21
15. Al 'Alaq ayat 19
(Pada mushaf umumnya sudah diberi tanda, seperti gambar bentuk mihrab masjid, dan selainnya)
 
Tata cara sujud tilawah :
1. Apabila ia melewati ayat sajdah di dalam sholat, maka setelah selesai membaca ayat tersebut ia bertakbir kemudian menyungkur sujud dengan membaca :
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَ شَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
SAJADA WAJHIYA LILLADZII KHALAQAHU WASYAQQA SAM'AHU WABASHARAHUU BIHAWLIHII WAQUWWATIH 
(HR. Ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i, Ad Daaruqthniy, Al Hakim, dan AtTirmidzi. At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih)
Menurut sebagian ulama dalam sujud tilawah di dalam sholat fardhu cukup membaca:
سُبْحَانَ رَبِّيَ الأَعْلَى
SUBHAANA RABBIYAL A'LAA 
Sebagaimana bacaan sujud saat sholat.
(Bimbingan Sholat Menuju Penghayatan Ubudiyah, Ustadz Rahmat Al Arifin)

Kemudian bertakbir untuk bangkit berdiri dan melanjutkan ayat-ayat setelahnya.
 
2. Apabila membaca ayat sajdah di luar sholat, ia menghadap kiblat lalu bertakbir untuk sujud , lalu membaca doa sebagaimana di atas, kemudian takbir untuk bangkit dari sujud tanpa diakhiri tasyahud dan salam.

Apakah diharuskan mengangkat tangan ketika takbir untuk menyukur sujud ?
Sebagian ulama menyatakan tidak perlu mengangkat tangan karena dzhohir hadits terkait sujud tilawah tidak menyebutkan mengangkat tangan.
Namun Imam Syafi'i berpendapat dia mengangkat tangan jika sujud tersebut dilakukan di luar sholat, karena ia merupakan takbir iftitah (pembukaan). Wallahu a'lam.

Apakah disyaratkan dalam kondisi suci dari hadats (memiliki wudhu') jika sujud dilakukan di luar sholat?
Pendapat yang mu'tamad di dalam mazhab Imam Ahmad dan mayoritas ulama adalah harus suci dari hadats, karena ia merupakan jenis sholat sunnah sebagaimana pula dengan sujud sahwi. Ibnu Qudamah menyebutkan dalam Al Mughniy:

أَنَّهُ يُشْتَرَطُ لِلسُّجُودِ مَا يُشْتَرَطُ لِصَلَاةِ النَّافِلَةِ ؛ مِنْ الطَّهَارَتَيْنِ مِنْ الْحَدَثِ وَالنَّجَسِ ، وَسَتْرِ الْعَوْرَةِ ، وَاسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ ، وَالنِّيَّةِ ، وَلَا نَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا .
Bahwasanya disyaratkan untuk sujud tilawah sebagaimana disyaratkan untuk sholat nafilah (sunnah), yaitu suci dari hadats dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, dan niat. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan ulama tentang hal ini”.
Namun sebagian ulama yang lain menyatakan bahwa tidak disyaratkan suci dari hadats untuk sujud tilawah di luar sholat, karena mereka memandang sujud tilawah bukan termasuk sholat dan berdasarkan riwayat dari Imam Bukhari bahwa Ibnu umar pernah sujud tilawah dalam kondisi tidak berwudhu'. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh bin Baz.
Menggabungkan dua pendapat di atas, maka seseorang yang sujud tilawah sebaiknya dalam kondisi suci dari hadats dan najis, ini yang lebih utama.

Bagaimana dengan amalan sebagian masyarakat yang mencukupkan membaca tasbih, tahmid, tahlil dan takbir ketika membaca ayat sajdah?
Amalan sebagian saudara kita yang hanya membaca, subhanallah walhamdulillah wa laa ilaaha illallahu wallahu akbar, sebanyak 4 kali tidak memiliki dalil /sandaran dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam. Namun amalan itu diqiyaskan dengan pendapat sebagian ulama syafiiyah tentang keringanan bagi seseorang yang masuk masjid dan tidak memungkinkan untuk sholat tahiyatul masjid. Imam Nawawi menyatakan dalam kitab Al Adzkar:
قَالَ بَعْضُ أَصْحَابِنَا : مَنْ دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَلَمْ يَتَمَكَّنْ مِنْ صَلاَةِ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ ، إِمَّا لِحَدَثٍ ، أَوْ لِشُغْلٍ أَوْ نَحْوِهِ ، يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُوْلَ أَرْبَعَ مَرَّاتٍ : سُبْحَانَ اللهِ ، وَاْلحَمْدُ للهِ ، وَلاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ ، وَاللهُ أَكْبَرُ ، فَقَدْ قَالَ بِهِ بَعْضُ السَّلَفِ ، وَهَذَا لاَ بَأْسَ بِهِ.
Sebagian ulama kita berkata: Barangsiapa masuk masjid dan tidak mungkin baginya untuk salat tahiyatul masjid, adakalanya karena hadas, karena sibuk atau yang lain semisalnya, maka dianjurkan membaca sebanyak 4 kali kalimat subhanallah walhamdulillah wa lailaha illallah wallahu akbar. Sungguh sebagian salaf telah berpendapat demikian, dan hal tersebut tidak apa-apa” .
Namun mengingat sunnah Rasulullah tentang sujud tilawah ini sudah jelas, maka kita sarankan saudara kita tersebut untuk mengamalkan sujud tilawah ini agar lebih afdhol dan sesuai sunnah. Lebih lebih saat tadarus Al Quran, yang mana seseorang itu biasanya sudah memiliki wudhu', tentu halangan/kesulitan yang disebutkan Imam Nawawi di atas telah hilang, sehingga lebih layak dan utama baginya untuk sujud.
Wallahu waliyyuttaufiq.

Ma'had Darul Hijrah, Wajak
 
10 Ramadan 1436 H

Share this :

Previous
Next Post »
0 Komentar

Penulisan markup di komentar
  • Silakan tinggalkan komentar sesuai topik. Komentar yang menyertakan link aktif, iklan, atau sejenisnya akan dihapus.
  • Untuk menyisipkan kode gunakan <i rel="code"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan kode panjang gunakan <i rel="pre"> kode yang akan disisipkan </i>
  • Untuk menyisipkan quote gunakan <i rel="quote"> catatan anda </i>
  • Untuk menyisipkan gambar gunakan <i rel="image"> URL gambar </i>
  • Untuk menyisipkan video gunakan [iframe] URL embed video [/iframe]
  • Kemudian parse kode tersebut pada kotak di bawah ini
  • © 2015 Simple SEO ✔