Pada saat seseorang membaca Al Quran
lalu melewati ayat-ayat sajdah, disunnahkan baginya untuk melakukan
sujud tilawah. Apabila orang yang membacanya sujud, maka orang yang
menyimaknya pun disunnahkan untuk ikut sujud. Dalilnya adalah riwayat
Abdullah bin Umar, ia berkata:
كَانَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقْرَأُ عَلَيْنَا الْقُرْآنَ
، فَإِذَا مَرَّ بِالسَّجْدَةِ كَبَّرَ
وَسَجَدَ وَسَجَدْنَا مَعَهُ.
“Rasulullah shollallahu 'alaihi
wasallam pernah membacakan kami Al Quran, tatkala beliau melewati
ayat sajdah beliau bertakbir lalu sujud dan kami pun ikut sujud
bersama beliau”
(HR. Abu Dawud, Al Baihaqi dan Al Hakim)
(HR. Abu Dawud, Al Baihaqi dan Al Hakim)
Adapun ayat-ayat sajdah di dalam Al
Quran menurut jumhur (mayoritas) ulama ada di 15 tempat. Sementara
pendapat yang masyhur di mazhab hambali ada 14 tempat. Perbedaannya
terletak pada Surat Shaad ayat 24. Bagi yang menyatakan jumlah ayat
sajdah ada 14, menganggap ayat 24 dari Surat Shaad tidak termasuk
ayat sajdah, dalilnya adalah riwayat dari sahabat Ibnu 'Abbas
rodliyallahu 'anhuma:
أَنَّ
النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ سَجَدَ فِي ص ، وَقَالَ :
سَجَدَهَا
دَاوُد تَوْبَةً ، وَنَحْنُ نَسْجُدُهَا
شُكْرًا
Bahwasanya Nabi shollallahu 'alaihi
wasallam sujud saat membaca Shaad (pada ayat 24-penj), lalu beliau
berkata: “Dawud sujud padanya sebagai bentuk taubat, sedangkan kita
sujud sebagai bentuk syukur”.
(HR. Abu Dawud)
Ayat-ayat sajdah dalam Al Quran
tersebut adalah:
1. Al A'raaf ayat 206
2. Ar Ra'd ayat 15
3. An Nahl ayat 50
4. Al Isra' ayat 109
5. Maryam ayat 58
6. Al Hajj ayat 18
7. Al Hajj ayat 77
8. Al Furqan ayat 60
9. An Naml ayat 26
10. As Sajdah ayat 15
11. Shaad ayat 24
12. Fusshilat ayat 38
13. An Najm ayat 62
14. Al Insyiqaq ayat 21
15. Al 'Alaq ayat 19
(Pada mushaf umumnya sudah diberi tanda, seperti gambar bentuk mihrab masjid, dan selainnya)
Tata cara sujud tilawah :
1. Apabila ia melewati ayat sajdah
di dalam sholat, maka setelah selesai membaca ayat tersebut ia
bertakbir kemudian menyungkur sujud dengan membaca :
سَجَدَ
وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَ شَقَّ
سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ
وَقُوَّتِهِ
SAJADA WAJHIYA LILLADZII KHALAQAHU WASYAQQA SAM'AHU WABASHARAHUU BIHAWLIHII WAQUWWATIH
(HR.
Ahmad, Abu Dawud, An Nasa'i, Ad Daaruqthniy, Al Hakim, dan
AtTirmidzi. At Tirmidzi mengatakan hadits ini hasan shahih)
Menurut sebagian ulama dalam sujud
tilawah di dalam sholat fardhu cukup membaca:
سُبْحَانَ
رَبِّيَ الأَعْلَى
SUBHAANA RABBIYAL A'LAA
Sebagaimana
bacaan sujud saat sholat.
(Bimbingan Sholat Menuju Penghayatan Ubudiyah, Ustadz Rahmat Al Arifin)
Kemudian
bertakbir untuk bangkit berdiri dan melanjutkan ayat-ayat setelahnya.
2. Apabila membaca ayat sajdah di luar sholat, ia menghadap kiblat lalu bertakbir untuk sujud , lalu membaca doa sebagaimana di atas, kemudian takbir untuk bangkit dari sujud tanpa diakhiri tasyahud dan salam.
Apakah
diharuskan mengangkat tangan ketika takbir untuk menyukur sujud ?
Sebagian
ulama menyatakan tidak perlu mengangkat tangan karena dzhohir hadits
terkait sujud tilawah tidak menyebutkan mengangkat tangan.
Namun
Imam Syafi'i berpendapat dia mengangkat tangan jika sujud tersebut
dilakukan di luar sholat, karena ia merupakan takbir iftitah
(pembukaan). Wallahu a'lam.
Apakah disyaratkan dalam kondisi
suci dari hadats (memiliki wudhu') jika sujud dilakukan di luar
sholat?
Pendapat yang
mu'tamad di dalam mazhab Imam Ahmad dan mayoritas ulama adalah harus
suci dari hadats, karena ia merupakan jenis sholat sunnah sebagaimana
pula dengan sujud sahwi. Ibnu Qudamah menyebutkan dalam Al Mughniy:
أَنَّهُ
يُشْتَرَطُ لِلسُّجُودِ مَا يُشْتَرَطُ
لِصَلَاةِ النَّافِلَةِ ؛ مِنْ
الطَّهَارَتَيْنِ مِنْ الْحَدَثِ
وَالنَّجَسِ ، وَسَتْرِ الْعَوْرَةِ ،
وَاسْتِقْبَالِ الْقِبْلَةِ ، وَالنِّيَّةِ
، وَلَا نَعْلَمُ فِيهِ خِلَافًا
.
“Bahwasanya
disyaratkan untuk sujud tilawah sebagaimana disyaratkan untuk sholat
nafilah (sunnah), yaitu suci dari hadats dan najis, menutup aurat,
menghadap kiblat, dan niat. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan
ulama tentang hal ini”.
Namun sebagian
ulama yang lain menyatakan bahwa tidak disyaratkan suci dari hadats
untuk sujud tilawah di luar sholat, karena mereka memandang sujud
tilawah bukan termasuk sholat dan berdasarkan riwayat dari Imam
Bukhari bahwa Ibnu umar pernah sujud tilawah dalam kondisi tidak
berwudhu'. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikh bin Baz.
Menggabungkan
dua pendapat di atas, maka seseorang yang sujud tilawah sebaiknya
dalam kondisi suci dari hadats dan najis, ini yang lebih utama.
Bagaimana dengan amalan sebagian
masyarakat yang mencukupkan membaca tasbih, tahmid, tahlil dan takbir
ketika membaca ayat sajdah?
Amalan sebagian
saudara kita yang hanya membaca, subhanallah walhamdulillah wa laa
ilaaha illallahu wallahu akbar, sebanyak 4 kali tidak memiliki
dalil /sandaran dari Rasulullah shollallahu 'alaihi wasallam. Namun
amalan itu diqiyaskan dengan pendapat sebagian ulama syafiiyah
tentang keringanan bagi seseorang yang masuk masjid dan tidak
memungkinkan untuk sholat tahiyatul masjid. Imam Nawawi menyatakan
dalam kitab Al Adzkar:
قَالَ
بَعْضُ أَصْحَابِنَا :
مَنْ
دَخَلَ الْمَسْجِدَ فَلَمْ يَتَمَكَّنْ
مِنْ صَلاَةِ تَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ ،
إِمَّا لِحَدَثٍ ، أَوْ لِشُغْلٍ أَوْ
نَحْوِهِ ، يُسْتَحَبُّ أَنْ يَقُوْلَ
أَرْبَعَ مَرَّاتٍ :
سُبْحَانَ
اللهِ ، وَاْلحَمْدُ للهِ ، وَلاَ إِلَهَ
إِلاَّ اللهُ ، وَاللهُ أَكْبَرُ ، فَقَدْ
قَالَ بِهِ بَعْضُ السَّلَفِ ، وَهَذَا
لاَ بَأْسَ بِهِ.
“Sebagian ulama kita
berkata: Barangsiapa masuk masjid dan tidak mungkin baginya untuk
salat tahiyatul masjid, adakalanya karena hadas, karena sibuk atau
yang lain semisalnya, maka dianjurkan membaca sebanyak 4 kali kalimat subhanallah
walhamdulillah wa lailaha illallah wallahu akbar. Sungguh
sebagian salaf telah berpendapat demikian, dan hal tersebut tidak
apa-apa” .
Namun
mengingat sunnah Rasulullah tentang sujud tilawah ini sudah jelas, maka
kita sarankan saudara kita tersebut untuk mengamalkan sujud
tilawah ini agar lebih afdhol dan sesuai sunnah. Lebih lebih saat
tadarus Al Quran, yang mana seseorang itu biasanya sudah memiliki
wudhu', tentu halangan/kesulitan yang disebutkan Imam Nawawi di atas
telah hilang, sehingga lebih layak dan utama baginya untuk sujud.
Wallahu waliyyuttaufiq.
Ma'had
Darul Hijrah, Wajak
10
Ramadan 1436 H
0 Komentar
Penulisan markup di komentar